Gatrailmu.com. Pemerintah secara resmi telah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan Hari Libur Nasional Pilkada 2024 tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Disampaikan di dalam Keputusan Presiden tersebut bahwa penetapan hari libur dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca : Link Unduh Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 pada 69 Instansi
Oleh karena itu, di dalam Keppres tersebut ditetapkan hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebagai informasi, akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama, yaitu 27 November 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029. Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.
Penetapan hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sebagaimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional selengkapnya dapat di unduh di sini.***