Kaldik Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023

Diposting pada

Kaldik Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Kalender Pendidikan Kaldik Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023

Kalender Pendidikan Kaldik Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023 diterbitkan Melalui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh

Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang berisi tentang Kalender Pendidikan Kaldik Sekolah/Madrasah Provinsi Tahun Pelajaran 2022/202 tersebut tertuang Nomor 420/B.1/4861/2022 dan Nomor B-1900/Kw.01.04/PP.00/05/2022.

Kalender Pendidikan Kaldik Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023  ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam Provinsi Aceh.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus BagiProvinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.

4. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

6. PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.

8. PeraturanPemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.

10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama.

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentangStandar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasidan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

13, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2022 Tanggal 31 Juli 2022 dan Edaran Petunjuk Teknis Kalender Pendidikan.

15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, danMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

16. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

17. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

18. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Aceh Tahun Anggaran

Ketentuan Umum

1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).

b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah MenengahPertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri m

c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), MadrasahAliyah (MA), baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.

d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,Cyang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.

3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatanbelajar mengajar sesuai dengan tuntutan Kurikulum.

4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.

5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.

6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.

7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atauKeagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.

8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran 

1. Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022.

2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjangPAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB.

3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 24 Juni 2022.

Kegiatan Belajar Mengajar

1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.

2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d13 Juli 2022. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.

3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagmaan.

4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiridengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.

5. Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup:

a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;

b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);

c. Program Supervisi

6. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program Penilaian, Ko kurikuler, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.

7. Ulangan Umum Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB dilaksanakan mulai pada tanggal 5 sampai dengan 17 Desember 2022.

7. Ulangan Umum Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII,VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 17 Juni 2023.

9. Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:

a. untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022;

b. untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:

a. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/PaketC dan SLB diperkirakan:

  • SMK/tanggal13 d 18 Maret 2023;
  • SMAMA tanggal 13 d 18 Maret 2023;
  • SMP/MTs tanggal 13 d 18 Maret 2023;
  • SD/MIdan SLB tanggal 8 d 13 Mei 2023.

b. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 27 Februari s.d 11 Maret 2023

c. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR.

d. Penyerahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (SKHUSBN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambat- lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.

Hari Belajar Efektif

1. Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.

2. Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah:

3. Semester I (ganjil) selama 135 hari atau 20 minggu;

4. Semester II (genap) selama 121 hari atau 19 minggu.

5. Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022.

6. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hariSenin tanggal 3 Januari 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

Kalender Pendidikan Kaldik Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan