Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah

Diposting pada

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota.

Peraturan Mendikbudristek tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022,  mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah mengatur tentang penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan larangan dan sanksi.

Tujuan

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah diterbitkan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

Prinsip Penyaluran

Di dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah disampaikan bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:

1. tertib; yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. efisien; yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

3. efektif; yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

4. transparan; yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

5. akuntabel; yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

6. kepatutan; yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah

Tunjangan Profesi

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud, kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Persyaratan pemenuhan beban dikecualikan bagi:

1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi  dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya sesuai dengan tahapan penyaluran.

Tunjangan Khusus

Sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah, disampaikan bahwa Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan :

1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. memiliki NUPTK; dan

5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tahapan penyaluran.

Tambahan Penghasilan

Di dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum
menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan :

1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. belum memiliki sertifikat pendidik;

4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. memiliki NUPTK;

6.melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. terdaftar aktif pada Dapodik.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan, sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Salinan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini,

 

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan