Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 3153 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pembelajaran di Madrasah, maka perlu mengalokasikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah.

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022

Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.

Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.

1. Bantuan Kinerja

Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.

2. Bantuan Afirmasi

Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

Hasil Yang Diharapkan

Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.

1. Bantuan Kinerja

Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.

2. Bantuan Afirmasi

Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.

Baca : Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Salinan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan