Edaran Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023

Diposting pada

Edaran Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023

Gatrailmu.com. Berikut ini Surat Edaran Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023. Surat Keputusan SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, Nomor B-1775/DJ.I/Dt.1.1/PP.00/07/2022 tertanggal 3 Juli 2022.

Dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023;

2. Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana poin 1 (satu) dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang RA, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10;

3. Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi PDUM, tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka, serta madrasah yang belum mendaftar, dapat melakukan persiapan secara mandiri implementasi kurikulum merdeka.

Baca ; Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka IKM TA 2022/2023

Pertimbangan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, sehingga perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka.

Landasan Hukum

Landaan hukum diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun. 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495).

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang   Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11).

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161).

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor ).

11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal.

12. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.

15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

17. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/ H/ KR/ 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

Diktum Pertama : Menetapkan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua : Daftar Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.

Diktum Ketiga : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.

Diktum Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (12 Juli 2022).

SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian edaran Madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan