Petunjuk Teknis Juknis BOP PAUD Tahun 2022
Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis BOP PAUD Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Juknis BOP PAUD Tahun 2022 tersebut dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
2. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan – 2 – https://jdih.kemdikbud.go.id berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Baca : Dapodik Versi 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, PKBM, SKB, dan SLB
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
Penerima Dana
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar;
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD ini terdiri dari dana BOP PAUD Reguler dan dana BOP PAUD Kinerja. Pada petunjuk teknis BOP PAUD 2022, Kemendikbud menjelaskan secara rinci tentang syarat penerima BOP PAUD.
Persyaratan
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. . memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis BOP PAUD Tahun 2022. Semoga bermanfaat.