Gatrailmu.com. Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUD DIKDASMEN Serta Kursus dan Pelatihan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar Hukum
Dasar hukum Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUD DIKDASMEN Serta Kursus dan Pelatihan adalah
1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112).
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666).
DIKTUM KESATU : Menetapkan petunjuk teknis data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
DIKTUM KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIKTUM KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan Umum
1. Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
3. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
4. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Cakupan Data
Cakupan data untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
1. Data Satuan Pendidikan
Data satuan pendidikan memuat
- data nama satuan pendidikan;
- data nomor identitas satuan pendidikan;
- data jalur pendidikan;
- data jenjang satuan pendidikan;
- data jenis pendidikan;
- data program pendidikan;
- data kementerian pembina satuan pendidikan;
- data status satuan pendidikan;
- data alamat satuan pendidikan;
- data lintang dan bujur;
- data citra;
- data nomor telepon satuan pendidikan;
- data alamat surat elektronik satuan pendidikan;
- data alamat laman satuan pendidikan;
- data izin pendirian satuan pendidikan;
- data izin penyelenggaraan satuan pendidikan;
- data surat keputusan penutupan satuan pendidikan;
- data riwayat kelembagaan;
- data waktu penyelenggaraan satuan pendidikan;
- data kepanitiaan;
- data layanan khusus;
- data layanan inklusi;
- data layanan pendidikan/jurusan/bidang keahlian;
- data kerjasama satuan pendidikan;
- data aktivitas usaha sekolah;
2. Data badan penyelenggara satuan pendidikan
Data badan penyelenggara satuan pendidikan memuat:
- data nama badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data pembina dan pengurus badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data alamat badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data lintang dan bujur;
- data citra;
- data nomor telepon badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data alamat surat elektronik badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data alamat laman badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data akta pendirian badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data pengesahan badan hukum;
- data daftar satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
- data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
3. Data Peserta Didik
Data peserta didik memuat:
- data nama peserta didik;
- data nomor identitas peserta didik;
- data nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar;
- data tempat dan tanggal lahir;
- data jenis kelamin;
- data agama/kepercayaan;
- data nomor telepon/ponsel;
- data alamat surat elektronik peserta didik;
- data kewarganegaraan;
- data alamat domisili;
- data tumbuh kembang peserta didik;
- data kebutuhan khusus peserta didik;
- data nama ibu kandung;
- data nama orang tua/wali;
- data nomor identitas orang tua/wali;
- data nomor telepon/ponsel orang tua/wali;
- data alamat surat elektronik orang tua/wali;
- data penghasilan orang tua/wali;
- data pekerjaan orang tua/wali;
- data pendidikan orang tua/wali;
- data kebutuhan khusus orang tua/wali;
- data penerimaan bantuan/beasiswa;
- data prestasi;
- data kelulusan dan ijazah;
- data sertifikasi; dan
- data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Data pendidik dan tenaga kependidikan
Data pendidik dan tenaga kependidikan memuat:
- data nama pendidik dan tenaga kependidikan;
- data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas;
- data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
- data tempat dan tanggal lahir;
- data jenis kelamin;
- data nama ibu kandung;
- data agama/kepercayaan;
- data kewarganegaraan;
- data alamat domisili;
- data nomor telepon/ponsel;
- data alamat surat elektronik pendidik dan tenaga kependidikan;
- data kepegawaian;
- data kompetensi/riwayat sertifikasi dan pelatihan;
- data kualifikasi/riwayat pendidikan formal;
- data penerimaan tunjangan/bantuan/beasiswa;
- data riwayat satuan administrasi pangkal;
- data riwayat jabatan;
- data riwayat tugas tambahan;
- data penilaian dan prestasi;
- data keluarga;
- data publikasi; dan
- data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
5. Data Sumber Daya Pendidikan
Data sumber daya pendidikan terdiri atas:
a. Data sarana dan prasarana, yang memuat:
1) data nama sarana dan prasarana;
2) data kode identitas sarana dan prasarana;
3) data kepemilikan sarana dan prasarana;
4) data tahun pengadaan sarana dan prasarana;
5) data kuantitas sarana dan prasarana;
6) data nilai sarana dan prasarana;
7) data deskripsi sarana dan prasarana;
8) data utilitas satuan pendidikan; dan
9) data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
b. Data pendanaan, yang memuat:
1) data sumber pendanaan;
2) data besaran pendanaan;
3) data tahun pendanaan;
4) data penerima pendanaan;
5) data penggunaan pendanaan;
6) data bantuan selain pendanaan; dan
7) data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
6. Data Substansi Pendidikan
Data substansi pendidikan memuat:
- data kurikulum;
- data pembelajaran;
- data rombongan belajar;
- data nilai;
- data jadwal pembelajaran; dan
- data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
7. Data Capaian Pendidikan
Data capaian pendidikan memuat:
- data studi pelacakan jejak alumni (tracer study);
- data asesmen nasional;
- data rapor pendidikan;
- data akreditasi;
- data sertifikasi ISO (International Organization for Standardization); dan
- data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
Data Induk
Data induk untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
1. Data Induk Satuan Pendidikan
Data induk satuan pendidikan memuat:
- data nama satuan pendidikan;
- data nomor identitas satuan pendidikan;
- data jalur pendidikan;
- data jenjang satuan pendidikan;
- data jenis pendidikan;
- data program pendidikan;
- data kementerian pembina satuan pendidikan;
- data status satuan pendidikan;
- data alamat satuan pendidikan;
- data lintang dan bujur;
- data citra; dan
- data badan penyelenggara satuan pendidikan.
2. Data Induk Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
Data induk badan penyelenggara satuan pendidikan memuat:
- data nama badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data alamat badan penyelenggara satuan pendidikan;
- data lintang dan bujur;
- data citra; dan
- data daftar satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan.
3. Data Induk Peserta Didik
Data induk peserta didik memuat:
- data nama peserta didik;
- data nomor identitas peserta didik;
- data nomor identitas satuan pendidikan dimana peserta didik terdaftar;
- data tempat dan tanggal lahir;
- data jenis kelamin;
- data nama ibu kandung; dan
- data nomor identitas ibu kandung.
4. Data Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Data induk pendidik dan tenaga kependidikan memuat:
- data nama pendidik dan tenaga kependidikan;
- data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas;
- data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
- data tempat dan tanggal lahir;
- data jenis kelamin;
- data nama ibu kandung; dan
- data kepegawaian.
Kode Referensi
Kode referensi untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
1. Kode Referensi Satuan Pendidikan
a. Kode referensi satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
b. Pemberian NPSN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi. c. NPSN diberikan dalam format 8 (delapan) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.
2. Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
a. Kode referensi badan penyelenggara satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi
badan penyelenggara satuan pendidikan yang memiliki satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan.
b. Pemberian NPYP dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) badan penyelenggara satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.
c. NPYP akan diberikan dalam format 6 (enam) digit terdiri dari kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.
3. Kode Referensi Peserta Didik
a. Kode referensi peserta didik yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
b. Pemberian NISN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) peserta didik hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.
c. NISN akan diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit angka yang tersusun secara acak.
4. Kode Referensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
a. Kode referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang selanjutnya disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Pemberian NUPTK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) pendidik dan tenaga kependidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.
c. NUPTK diberikan dalam format 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.
Penyelenggara Data
1. Produsen data pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
2. Produsen data mengumpulkan Data melalui Aplikasi Dapodik untuk selanjutnya diperiksa sesuai standar data dan metadata yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada Walidata.
3. Produsen data dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Walidata dan pemangku kepentingan lain yang mencakup:
a. Kepala satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:
1) bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
3) menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:
a) penerimaan peserta didik baru; dan
b) mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi Dapodik;
4) mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik;
5) menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai operator pendataan satuan pendidikan;
6) menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah diinput pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik;
7) mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional pendataan;
8) melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa hasil pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server) Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan
9) berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait teknis pelaksanaan pendataan data pendidikan.
a. Operator pendataan satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:
1) menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;
2) melakukan pengajuan NPSN, NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK, dan NISN melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan
3) memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendidikan mengenai data yang dihasilkan.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:
1) menginput data pelatihan yang telah diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan; dan
2) menginput data sertifikasi pendidik yang dimiliki.
c. Dinas pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:
1) melakukan pengisian dan pengiriman data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan penempatan dan mutasi;
2) melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis ke satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
3) melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4) melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan;
5) melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik baru yang tidak valid terhadap data kependudukan nasional;
6) melakukan koordinasi dengan Produsen Data dan satuan pendidikan terkait pembersihan data tingkat provinsi/kabupaten/kota;
7) menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
8) memanfaatkan data yang dihasilkan dari Aplikasi Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing;
9) mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional pendataan data pendidikan, termasuk honorarium operator pendataan data
pendidikan;
10) memfasilitasi dan membina satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat melakukan pengisian dan/atau pemutakhiran data secara berkala; dan
11) memantau capaian pendataan data pendidikan baik dari kuantitas maupun kualitas sesuai dengan wilayah kerjanya.
Penyelenggaraan Data
1. Perencanaan Data
- Perencanaan pendataan disusun sebelum tahun anggaran baru.
- Perencanaan pendataan dirumuskan dengan melibatkan semua unit kerja Kementerian yang berkaitan dengan data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan.
- batas waktu penyelenggaraan data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan adalah sebagai berikut.
2. Pengumpulan Data
a. Data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan.
1) Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data bekerja sama dengan dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan operator pendataan.
2) Pengumpulan data dilaksanakan dengan pengisian instrumen melalui Aplikasi Dapodik di laman data.kemdikbud.go.id.
3) Pengumpulan data dilaksanakan dengan mekanisme sesuai petunjuk teknis pengisian Aplikasi Dapodik.
4) Pengumpulan data, termasuk penginputan dan pemutakhiran data, dilakukan mulai awal semester hingga akhir semester setiap kali ada perubahan data di tingkat satuan pendidikan.
5) Pemutakhiran data dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester di tahun ajaran berkenaan.
6) Data hasil pengumpulan disimpan pada infrastruktur pendataan yang dikelola oleh Walidata.
7) Produsen Data melakukan pembersihan terhadap Data yang dikumpulkan oleh satuan pendidikan dengan cara:
a) pembersihan data secara otomatis dalam Aplikasi Dapodik; dan
b) pembersihan data secara manual berdasarkan kelogisan Data.
b. Data induk dan kode referensi
1) Satuan Pendidikan
a) Mekanisme penerbitan NPSN
(1) Persyaratan penerbitan NPSN sebagai berikut:
(a) melengkapi data induk satuan pendidikan;
(b) memiliki izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku;
(c) menyertakan NPYP badan penyelenggara satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk badan hukum; dan
(d) bagi satuan pendidikan pada jalur nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk orang perorangan/kelompok orang/pemerintah desa tidak perlu
menyertakan NPYP.
(2) Kriteria penerbitan NPSN Satu NPSN diterbitkan untuk:
(a) 1 (satu) satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
(b) 1 (satu) satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal termasuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan lebih dari satu program pendidikan; atau
(c) 1 (satu) satuan pendidikan khusus atau 1 (satu) satuan pendidikan khusus yang terintegrasi dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
Salinan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan Pada PAUD DIKDASMEN Serta Kursus dan Pelatihan selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUD DIKDASMEN Serta Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat.***