Surat Edaran Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE tentang Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022 bernomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

Surat Edaran SE Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022 diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca : Edaran Pendataan Tenaga NonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN Kementerian Agama tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Menteri PANRB.

2. Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker.

3. Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir.

4. Pimpinan Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker.

5. Pimpinan Saker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai Non ASN.

Syarat Pendataan Pegawai Non ASN

Berikut ini beberapa syarat pendataan pegawai Non ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Edaran Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian edaran pendataan pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan