Edaran Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 1287/PMU.MEQR/HM/IX/2022 tertanggal 15 September 2022. tentang Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI 2022.

Di dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah, Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Rekrutmen Instruktur Bimbingan Teknis Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun Anggaran 2022 untuk penyelenggaraan perbaikan pembelajaran dalam penguatan kompetensi literasi membaca, numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya jenjang MI.

Terkait hal tersebut dikarenakan kebutuhan calon Instruktur Provinsi belum terpenuhi, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan seleksi formasi tambahan calon instruktur provinsi dengan ketentuan sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Widyaiswara, dan Dosen Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengikuti seleksi calon instruktur tingkat kabupaten/kota dengan ketentuan sebagaimana terlampir.

Edaran Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI 2022
Edaran Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI 2022

Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI. Kegiatan berupa pendampingan pengelola madrasah dalam menindaklanjuti hasil diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran.

Tujuan

Bimtek ini bertujuan mengoptimalkan usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.

Sasaran Rekrutmen

Calon instruktur untuk bimtek pemaknaan hasil AKMI dapat berasal dari:

1. guru madrasah,

2. pengawas madrasah,

3. widyaiswara, dan

4. dosen

Calon instruktur untuk visitasi implementasi hasil AKMI dapat berasal dari:

1. Pengawas madrasah,

2. Widyaiswara

3. Kepala madrasah

Persyaratan Umum

1. Calon instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI dan instruktur visitasi implementasi hasil AKMI dapat bekerja secara daring/online.

2. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba,

4. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.

5. Untuk Bimtek Pemaknaan Hasil AKMI, diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.

6. Instruktur Literasi Membaca: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab.

7. Instruktur Literasi Numerasi: Matematika.

8. Instruktur Literasi Sains: IPA.

9. Instruktur Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

10. Sanggup mengikuti setiap proses rekrutmen dan penugasan bimtek yang menjadi tanggung jawabmya.

11. Mengikuti dan dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi

Persyaratan Administrasi

1. Mengisi dan melengkapi berkas pendaftaran seleksi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI tahun 2022 di tautan https://bit.ly/AKMI-43

2. Mengunggah berkas sebagaimana terlampir

3. KTP

4. Ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Surat rekomendasi atasan

6. Sertifikat keahlian yang relevan

7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2022 sesuai template terlampir

Tahapan Seleksi

Tahap 1 : Seleksi Administrasi.

Peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan di https://bit.ly/AKMI-43

Berkas yang dibutuhkan adalah:

1. Scan KTP

2. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir

3. Surat rekomendasi atasan

4. Sertifikat keahlian yang relevan

5. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021

Batas akhir melengkapi berkas pendaftaran adalah tanggal 30 September 2022.

Tahap 2 : Tes Tertulis

Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 1, peserta akan diminta untuk menyelesaikan tes tertulis yang dilakukan secara online. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 2 pada 5 Oktober 2022.

Tahap 3 : Psikotes

Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 2, peserta akan diminta mengikuti psikotes secara online. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 3 pada 11 Oktober 2022.

Tahap 4 : Wawancara

Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 3, peserta akan diminta mengikuti wawancara bersama tim ahli yang ditugaskan. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi tahap 4 pada 18 Oktober 2022.

Hak dan Kewajiban Calon Instruktur setelah dinyatakan Lulus Keseluruhan Tahapan Seleksi

1. Mendapatkan penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai instruktur serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.

2. Menandatangani pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,

3. Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada pihak umum, kolega dan pihak lain yang tidak relevan pada tugas dan tanggung jawab sebagai Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI.

4. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.

5. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan,

6. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

7. Mendapatkan sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya bila melanggar ketentuan yang berlaku

Pemberitahuan hasil seleksi calon instruktur dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI melalui tautan https://bit.ly/AKMI-44

Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.

Edaran Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Rekrutmen Instruktur Bimtek Tindak Lanjut AKMI 2022. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan