Gatrailmu.com. Berikut ini adalah paparan Kemendikbudristek terkait mekanisme seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022.
Terdapat 3 (tiga) mekanisme seleksi PPPK ASN Guru tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2021
Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar :
THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta
Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022).
Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia
2. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer sekolah minimal 3 (tiga) tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi yang yang lulus passing grade.
Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :
a. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1); atau
b. Diploma Empat (D-IV); dan/atau
c. Serfikat Pendidik.
Komptensi Teknis :
a. Profesional;
b. Pedagogik;
c. Sosial; dan
d. Profesional.
Kinerja :
a. Orientasi Pelayanan;
b. Komitmen;
c. Inisiatif Kerja; dan
d. Kerjasama
Pemeriksaan Latar Belakang :
a. Perundungan;
b. Kekerasan Seksual;
c. Penyalahgunaan NAPZA; dan
d. Intoleransi.
Seleksi Wawancara mempertimbangkan integritas dan moralitas.
3. Seleksi Tes, menggunakan mekanisme yang sama dengan seleksi tahun 2021
Rencana pelaksanaan ujian seleksi adalah pada bulan November – Desember 2022. Ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun.
Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
Bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik, akan tetapi ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik.
Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS, karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis. Passing grade akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Linimasa Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
1. Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022: Mei – Juni 2022
2. Rakor Teknis Panselnas Bersama Pemerintah Daerah : Juni – Juli 2022
3. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022 : Agustus 2022
4. Penuntasan 193-954 Guru Lulus Passing Grade2021 dan Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian : September – Oktober 2022.
5. Pelaksanaan Seleksi Tes : November – Desember 2022.
Selengkapnya tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian mekanisme seleksi PPPK ASN Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***