SE Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila

Diposting pada

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  Surat Edaran SE Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila  tersebut dalam Surat Edaran SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Nomor 2022.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pencegahan dan penanganan dalam hal terjadi perbuatan hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara.

5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Apratur Sipil Negara.

6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Isi Surat Edaran

Untuk pencegahan dan penanganan perbuatan hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila dapat disampaikan ketentuan sebagai berikut.

Definisi

1. Hidup Bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

2. Zina adalah suatu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

3. Perbuatan Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat.

4. Pegawai adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

5. Pimpinan adalah seluruh pimpinan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, pimpinan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

6. Pelaku adalah Pimpinan dan/atau Pegawai yang melakukan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

7. Korban adalah pasangan dari Pegawai atau pihak lain yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia dengar, lihat, dan alami guna kepentingan penanganan terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

9. Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan agar tidak terjadi dan/atau berulangnya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

10 Penanganan adalah segala upaya yang dilakukan guna menindaklanjuti adanya tindakan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Hidup Bersama

Perbuatan yang termasuk dalam kategori hidup bersama yaitu apabila pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan, hidup serumah, dan melakukan kegiatan seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Zina

1. Untuk dapat dihukum karena perbuatan Zina, maka salah satu atau kedua Pelaku sudah terikat perkawinan dan telah terjadi persetubuhan.

2. Persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka dan tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

3. Apabila tidak ada persetubuhan, maka tidak termasuk Zina.

4. Apabila persetubuhan tersebut dilakukan oleh Pelaku yang belum atau tidak terikat perkawinan maka termasuk kategori perbuatan asusila.

5. Perbuatan Asusila

a. Perbuatan Asusila antara lain pelecehan seksual, perbuatan cabul, pemerkosaan, dan aborsi.

b. Aborsi yang dilarang adalah memaksa atau memperdaya Korban untuk melakukan aborsi.

c. Perbuatan Asusila dapat terjadi antara Pimpinan dengan Pegawai yang berbeda jenis kelamin (pria dan wanita) atau Pimpinan atau Pegawai dengan masyarakat yang berbeda jenis kelamin.

d. Perbuatan Asusila juga dapat terjadi antara sesama jenis kelamin atau gender, baik sesama Pimpinan atau Pegawai pria, sesama Pimpinan atau Pegawai wanita, maupun Pimpinan atau Pegawai dengan masyarakat.

Lingkup Pengaturan

1. Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang dilakukan oleh Pimpinan atau Pegawai.

2. Tindakan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila dapat berlangsung dalam relasi pekerjaan antara:

a. Pimpinan dengan Pegawai;

b. Sesama Pimpinan atau Pegawai; dan/atau

c. Pimpinan atau Pegawai dengan masyarakat.

Pencegahan

1. Tindakan pencegahan merupakan segala upaya pembinaan untuk mencegah terjadi dan berulangnya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BKN serta didukung oleh seluruh Pimpinan dan Pegawai.

2. Bentuk pencegahan meliputi:

a. Edukasi

Dilakukan melalui berbagai program orientasi, pelatihan, seminar, dan berbagai kegiatan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan unit dan satuan kerja.

b. Komunikasi

Dilakukan dengan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi di poliklinik dan lain-lain.

Penanganan

1. Pelanggaran terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

2. Untuk penyampaian aduan/laporan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila dapat dilakukan oleh Korban dan/atau Saksi.

3. Penyampaian aduan/laporan dapat disampaikan:

a. secara langsung melalui atasan langsung, atasan dari atasan langsung, dan/atau Inspektorat; atau

b. secara daring melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id.

4. Atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung sebagaimana dimaksud melaporkan secara tertulis kepada Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) dan/atau Inspektorat.

5. Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib memantau dan bertindak sebagai fasilitator atau mediator, dalam hal terdapat konflik kepentingan dalam dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

6. Penyampaian aduan/laporan wajib menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa Saksi, foto, video atau keterangan mengenai apa, kapan, bagaimana, di mana dan siapa yang melakukan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

7. Setelah adanya penyampaian aduan/laporan, maka Pejabat Yang Berwenang Menghukum wajib dilaksanakan proses penjatuhan disiplin berupa pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, dan penyerahan keputusan hukuman disiplin.

Penegakan Kode Etik dan Disiplin

1. Pencegahan dan penanganan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kode Etik dan/atau ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin.

2. Penanganan terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud, tidak menghalangi mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh Korban.

Imbauan

Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila

1. Setiap Pimpinan agar:

a. membangun komitmen dengan cara:

1) mendorong setiap Pimpinan di lingkungan BKN untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan BKN, termasuk penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

2) setiap Pimpinan agar melakukan pembinaan.

a. melakukan internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila;

b. melakukan internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin;

c. melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya dengan cara:

1) memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di
bawahnya; dan

2) membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan memastikan Pegawai untuk mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.

e. Dapat bersikap responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan unit kerja dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

2. Setiap Pegawai di lingkungan BKN agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Surat Edaran SE Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian tentang Surat Edaran SE Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan