Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Diposting pada

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Tutorilmu.id. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan tentang  Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022.

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 5342 Tahun 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5342 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022 diterbutkan dengan mempertimbangkan 

1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas guru Pendidikan Agama Islam di sekolah, perlu membuat program Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam Taman Kanak-Kanak (FKG PAI TK);

2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan bantuan Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu petunjuk teknis;

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS Tahun Anggaran 2022.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

Baca : Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Oleh karena itu bantuan dari pemerintah sangat penting diberikan sebagai upaya untuk mendorong terciptanya tujuan Pendidikan Agama Islam.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program untuk pemberdayaan dan peningkatan kualitas kompetensi guru PAI pada sekolah TK melalui FKG PAI TK dan Pengawas PAI tingkat Nasional/Provinsi/ Kab/Kota yang telah ditetapkan.

2. Tujuan

Program Pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS Tahun Anggaran 2022, mempunyai tujuan antara lain:

a. Memberdayakan FKG PAI TK agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.

b. Memotivasi agar pengurus dan anggota FKG PAI TK agar lebih bersemangat dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

c. Meningkatkan profesionalisme GPAI melalui wadah organisasi profesi.

d. Meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama melalui kegiatan yang berperspektif Islam Rahmatan Lil’alamin.

e. Peningkatan kompetensi Guru PAI TK dan Pengawas PAI dalam implementasi Kurikulum Merdeka.

f. Meningkatkan peranan POKJAWAS dalam Penjaminan Mutu PAI di Sekolah

Mekanisme Pengelolaan Bantuan

1. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS adalah Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktoral Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

2. Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria penerima Bantuan Pemberdayaan FKG dan POKJAWAS adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Organisasi profesi pendidik yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

c. Memiliki profil organisasi, yang minimal berisi tentang kondisi kelembagaan, data guru, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir;

d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya;

e. Mengajukan permohonan Bantuan Pemberdayaan FKG yang ditandatangani oleh Ketua organisasi profesi dan disetujui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS;

f. Mengajukan permohonan Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS yang ditandatangani oleh Ketua organisasi profesi dan disetujui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS;

g. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung berupa: TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank yang masih aktif (diutamakan bank pemerintah) dan NPWP organisasi, dan daftar kebutuhan lainnya;

3. Alokasi Anggaran Bantuan

a. Jumlah alokasi Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk 10 lembaga.

b. Jumlah alokasi Bantuan Pemberdayaan Pokjawas dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 10 lembaga.

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022 selengkapnya dapat didownload Di Sini

Demikian tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan