Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ASN

Diposting pada

Gatrailmu.com. Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparaturl Sipil Negara ASN telah diterbitkan oleh BKN dalam Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2022. 

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca : Tata Cara Cuti PPPK Sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Satu Data Bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.

Maksud dan Tujuan

Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi :

1. penyelenggara Satu Data;

2. kolaborasi Satu Data;

3. penyelengaraan Satu Data;

4. hak akses;

5. keamanan DAta;

6. pemanfaatan DAta;

7. pemantauan dan evaluasi; dan

8. pendanaan.

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara.***

Tinggalkan Balasan