Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan keputusan tentang Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022.

Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 438 Tahun 2022.

Penambahan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Priaman yang terdiri dari PPPK bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Diktum KESATU : Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sejumlah 1454 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

Diktum KEDUA : Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA : Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022;

Diktum KELIMA : Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;

Diktum KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

Diktum KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan