Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencairan Bantuan Pokja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022.
Pencairan Bantuan Pokja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 1549/PMU.MEQR/HM/X/2022 dan tertanggL 20 Oktober 2022
Surat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Baca : Edaran Percepatan Persetujun Proposal Pokja Calon Penerima Bantuan Tahap III Tahun 2022
Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI, yang telah ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4144 Tahun 2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap I Tahun 2022 dan Keputusan PPK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5282 Tahun 2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2022 diberitahukan bahwa penerima bantuan dimaksud akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan aktivasi pencairan Dana Bantuan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Dana Bantuan dan menunjukkan aslinya. Dalam hal Penerima Dana Bantuan belum memiliki NPWP maka Penerima Dana Bantuan menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP (diunduh diaplikasi KKGTK);
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK serta menunjukan aslinya;
3. Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan (diunduh di aplikasi KKGTK);
4. Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening (diunduh di aplikasi KKGTK);
5. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan serta menunjukan aslinya;
7. Nomor telepon Person in Charge Pokja;
8. Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai dengan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu dan berstempel Pokja dimaksud yang disediakan oleh Bank Mandiri;
9. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh Bank Mandiri yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja yang disediakan oleh Bank Mandiri. Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai dua kali pencairan) yang dilakukan dalam rentang 27 Oktober sampai 30 November Tahun 2022 di Bank Mandiri Cabang terdekat. Persyaratan dokumen tersebut di atas dikecualikan untuk Kelompok Kerja di Provinsi Aceh yang pencairannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)
Baca : Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap I Tahun 2022
Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian tentang Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 1 dan 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.