Gatrailmu.com. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2022.
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Hari Pahlawan 2022.
Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.
Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.
Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 di tengah pandemi Covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud :
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan :
a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Tema
“PAHLAWANKU TELADANKU”
PENYELENGGARAAN
Kepanitiaan
a. Di Pusat
Panitia Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c. Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.
Pokok-pokok Kegiatan
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing- masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022). Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2022 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protocol kesehatan.
4) Amanat Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 tanggal 9 November 2022
c. Kegiatan Penunjang
1) Penguatan Nilai Kepahlawanan (10-12 November 2022)
2) Sarasehan bersama keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan organisasi kejuangan (10 November 2022)
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2022 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protocol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022).
Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
Makasih infonya kakak
sama sama