Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Pengumuman Nomor 800/5481 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 776 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/169/V.05/2022 Tanggal 03 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, bersama ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Baca : Download Panduan Pendaftaran CASN Tahun 2022 untuk PPPK Guru

Penetapan Alokasi Formasi CASN

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Jabatan Fungsional Guru

a. Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi CASN untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut :

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikutt.

1) Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

b. Seleksi dan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun
2022.

2. Pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan

Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan :

a. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

b. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan paling singkat 3 (tiga) tahun.

3. Pelamar Jabatan Fungsional Teknis

a. Setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

b. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

4. Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi CASN dengan
ketentuan sebagai berikut/

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazahyang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

b. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, berhak melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

d. Pelamar yang lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di https://www.lampungselatankab.go.id/ dan website resmi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di https://bkd.lampungselatankab.go.id/;

b. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, jika Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memerlukan verifikasi tatap muka, maka calon peserta akan dijadwalkan untuk hadir di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan.

3. Masa Sanggah Seleksi Administrasi

a. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi SSCASN sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

b. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

c. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.

4. Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Lokasi Ujian

Jadwal pelaksanaan seleksi dan lokasi ujian akan diinformasikan kemudian melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di https://www.lampungselatankab.go.id/ dan website resmi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di https://bkd.lampungselatankab.go.id/;.

Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian penetapan formasi CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan