Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022
Tutorilmu.id. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 sebagai pedoman Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Ketentuan Umum
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) berhak menerima Dana Studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.
Durasi pembiayaan Penerima Beasiswa disesuaikan dengan masa studi sebagaimana tercantum
pada dokumen Letter of Guarantee (LoG). Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Simonev).
Baca : Info Beasiswa Merdeka Pendidikan Tahun 2022
Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui Simonev akan diverifikasi dengan rentang waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan dinyatakan lengkap serta disetujui oleh LPDP.
Apabila mengalami kelebihan dalam menerima Dana Beasiswa dari LPDP, Penerima Beasiswa wajib mengembalikan dana tersebut dengan tujuan rekening berikut:
Nama bank: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nomor rekening: 0417-01-000281-30-4
Nama rekening: RPL 019 LPDP untuk OPS K
Swift Code: BRINIDJA
Bukti pengembalian dapat disampaikan melalui:
1. Penerima Beasiswa Dalam Negeri: lpdp.invoice@kemenkeu.go.id;
2. Penerima Beasiswa Luar Negeri: invoice.lpdp@kemenkeu.go.id
Dengan tembusan ke email bayar.lpdp@kemenkeu.go.id
Komponen Dana Beasiswa
Komponen Dana Studi LPDP terdiri dari Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung, antara lain sebagai berikut.
1. Dana Pendidikan
a. Dana SPP (Tuition Fee)
b. Dana Pendaftaran
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi;
e. Dana Bantua Seminar Internasionalf.
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Aplikasi Visa
c. Dana Asuransi Kesehatan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Hidup Bulanan;
f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure);
g. Dana Lomba Internasional;
h. Dana Tunjangan Keluarga;
i. Insentif Kelulusan.
Selain itu, terdapat Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung khusus yang diperuntukkan
bagi Program BPI Dokter Spesialis yang terdiri dari:
1. Dana Pendidikan Khusus
a. Dana Pelatihan Kursus Wajib
b. Dana Ujian Keterampilan
c. Dana Uji Kompetensi
2. Biaya Pendukung Khusus
a. Dana Transportasi Kursus Wajib
b. Dana Transportasi Uji Kompetensi.
Penerima Beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dapat memperoleh tambahan Biaya Pendukung yang terdiri dari:
a. Dana Aplikasi Visa Pendamping;
b. Dana Transportasi Pendamping;
c. Dana Asuransi Kesehatan Pendamping;
d. Dana Tunjangan bagi Pendamping.
Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa Tahun 2022. Semoga bermanfaat.