Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Baca : Juknis AKA PDBK Hari Disabilitas Internasional 2022
Tujuan
Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.
Fasilitasi Akomodasi yang Layak
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Fasilitasi penyediaan Akomodast yang Layak dilakukan paling sedikit melalui:
1. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
2. penyediaan sarana dan prasarana;
3. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
4. penyediaan kurikulum.
Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:
1. penyedia Akomodasi yang Layak;
2. penerima manfaat Akomodasi yang Layak;
3. bentuk Akomodasi yang Layak; dan
4. mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.
Baca : Buku Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Semoga bermanfaat.