Tata Cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah tata cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023.
Tata Cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 1955/PMU.MEQR/HM/XII/2022. tentang Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI
Tata Cara Rekrutmen Dan Persyaratan Reviewer Dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
(1) Pendahuluan
Tahun 2023, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.
(2) Persyaratan Peserta:
a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
b. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota
c. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
- Salinan ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
e. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris
- Literasi Numerasi : matematika (untuk Ml dan MTs); matematika, fisika, ekonomi akuntansi (untuk MA)
- Literasi Sains : IPA (Ml kelas atas & MTs), biologi, fisika, dan kimia (MA)
- Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih, Aqidah Akhlak, SKI) dan Bimbingan Konseling (BK).
(3) Prosedur Pendaftaran :
a. Setiap guru dan pengawas madrasah dapat mengajukan lamaran secara mandiri sesuai persyaratan yang ditetapkan,
b. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi
c. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
d. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
(4) Tahapan Seleksi
a. Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:
- Hari, tanggal : Selasa, 20 Desember 2022
- Pukul : 16:00 WIB
- Link YouTube : https://youtube.com/live/P?dnZmjjalc?feature=share
b. Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI:
c. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui aplikasi pendaftaran.
d. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
e. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta lntegritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
- Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
- Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
f. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
- Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara luring maupun daring.
- Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis instrumen AKMI
- Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri
.(5) Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Download Surat Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2023 selengkapnya di sini.
Demikian tata cara rekrutmen, persyaratan reviewer dan penulis instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.