Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menerbitkan  Pengumuman tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut tertuang di dalam surat Nomor 5111/1/KP.01.01/12/2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sebanyak 156 formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini.

Persyaratan Umum

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku.

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu.

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Persyaratan Khusus

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.

b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Jadwal Seleksi

Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id.

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 03 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 06 Januari 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023

Catatan : waktu pelaksanaan Seleksi akan ditentukan lebih lanjut dan apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan/atau https://kemensos.go.id/

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 20222 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022.***

Tinggalkan Balasan