Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Mendeluarkan surat edaran Penyaluran Tunjangan Insentif yang berisi Himbauan Aktivasi Rekening Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2022.
Himbauan Aktivasi Rekening Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2022. tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-109/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
Surat edaran perihal Penyaluran Tunjangan Insentif secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Isi Surat Edaran :
Melalui surat ini kami sampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Insentif telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil laporan transaksi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 masih ditemukan guru yang belum melakukan aktivasi. Oleh karenanya, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing agar menginformasikan kepada guru penerima tunjangan insentif untuk segera melakukan aktivasi rekening pada cabang Bank Mandiri yang tertera pada akun SIMPATIKA-nya.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Baca Juga :
- Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Pendidik NonPNS 2022
- Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS 2022
- Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal RA dan Madrasah 2022
Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif selengkapnya dapat di download di sini.
Demikian Surat Edaran penyaluran dan Himbauan Aktivasi Rekening Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***