Edaran Perpanjangan Pelaporan Bantuan Pokja GTK Tahun 2022

Diposting pada

Edaran Perpanjangan Pelaporan Bantuan Pokja GTK Tahun 2022

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Mendeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022.

Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat edaran  Nomor : 2050/PMU.MEQR/HM/XII/2022  tertanggal 30 Desember 2022.

Surat Edaran Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada :

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Baca : Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022

Sesuai dengan Edaran Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU REP-MEQR Nomor 1820.7/PMU.MEQR/HM/XI/2022 Tentang Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaporan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 dan persetujuannya oleh admin KKGTK berakhir pada 30 Desember 2022. Pada kenyataannya pelaporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada Desember 2022 mengalami kendala sebagai berikut:

1. Pada fitur laporan kegiatan di Aplikasi KKGTK dilakukan perbaikan karena didapati sejumlah kasus tidak bisa mengunggah lampiran dokumen;

2. Sosialisasi sistem pelaporan online di Aplikasi oleh admin KKGTK Kabupaten/kota dan provinsi yang tidak bersamaan kepada Pokja penerima bantuan;

3. Pelaporan Pokja masuk pada link dummy yang digunakan untuk Bimtek admin KKGTK, sehingga laporan yang sudah diinput hilang sebelum diunggah dan disetujui;

4. Terdapat laporan gangguan jaringan internet di sejumlah daerah.

Terkait dengan kendala di atas, melalui edaran ini diberitahukan bahwa pelaporan oleh Pokja penerima bantuan dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online tahun 2022 diperpanjang sampai 15 Januari 2023.

Baca : Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Edaran Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan