Edaran Pencairan dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022

Diposting pada

Edaran Pencairan dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022

Gatrailmu.com. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Derektorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan edaran terkait Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022.

Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022 tersenut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-55/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tertanggal 4 Januari 2023.

Surat Edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Isla Seluruh Indonesia

Baca : Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022

Dalam edaran tersebut sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2022, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  • BRI II MI (cut off 31 Januari 2023)
  • BSI II MI, MTs, dan MA (cut off 31 Januari 2023)
  • Bank Mandiri III MTs dan MA (cut off 31 Januari 2023)

Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca : Sasaran dan Syarat Penerima Program Indonesia Pintar PIP

Surat Edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan