Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur 2022

Diposting pada

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur 2022

Tutorilmu.id Berikut dibagikan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur  Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam surat pengumuman bernomor P- 810/446/204/2023.

Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut.

1. Hasil Seleksi Administrasi dengan ketentuan:

a. Pelamar yang namanya terlampir dalam pengumuman ini, dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi;

b. Pelamar yang namanya tidak terlampir dalam pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi;

c. Alasan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan:

a. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;

b. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

c. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

d. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

e. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi;

f. Pada proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap;

g. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

h. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

i. Panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung;

j. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);

k. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

3. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir

Baca : Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Agama 2022

Pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun  Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan