Besaran Uang dan Prosedur Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023

Diposting pada

Besaran Uang dan Prosedur Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023

Gatrailmu.com. Pemerintah RI melalui Kementerian Agama telah bersiap untuk melakukan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta 2023.

Anggaran pemerintah sekitar Rp 4 triliun untuk dana BOS Madrasah 2023, disalurkan untuk madrasah swasta di tiga jenjang berbeda. Jenjang tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pembagian dana anggaran BOS pada masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Dana Rp 1.722.236.140.000 disalurkan untuk 24.034 MI

2. Madrasah Tsanawiyah (Mts): Dana Rp 1.446.216.940.000 disalurkan kepada 16.667 Mts

3. Madrasah Aliyah (MA): Dana Rp 801.145.035.000 disalurkan bagi 8.373 MA

Baca : Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan 2023

Dana tersebut dapat diakses oleh setiap Satuan Pendidikan dengan melakukan pengajuan melalui aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini untuk membantu proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening madrasah.

Pada penyaluran tahun 2023 ini tidak dilakukan pembaruan rekening sehingga madrasah dapat memanfaatkan rekening yang saat ini digunakan dalam menerima dana BOS.

Prosedur Pencairan BOS Madrasah  2023

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Demikian besaran uang dan prosedur penyaluran dana BOS Madrasah 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan