Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2023

Diposting pada

Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2023

Gatrailmu.com. Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program penyempurnaan dari program sebelumnya yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pemberian bantuan PIP kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar.

Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.

Dasar Hukum Pemberian PIP

1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;

2. PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;

3. KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;

4. SK Dirjen Nomor 423 Tahun 2023 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022).

Pengelolaan PIP Madrasah

Tujuan Umum Pemberian PIP Madrasah

1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama 

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi

3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.

Baca : Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023

Alokasi Dana PIP

Penggunaan PIP dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan siswa terutama untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Adapun beberapa kegiatan yang bisa di biayai dengan menggunakan dana PIP ini diantaranya bisa digunakan untuk :

1. Membeli buku dan alat tulis

2. Membeli seragam dan peralatan sekolah

3. Membiayai transportasi ke sekolah/madrasah

4. Sebagai uang saku peserta didik

5. Biaya kursus bagi peserta didik Pendidikan formal

6. Biaya praktik tambahan/UJK, maupun untuk biaya magang

Nominal Dana PIP

Nominal besarnya dana PIP yaitu :

1. Bagi siswa MI, akan mendapatkan sebesar Rp 225.000 per semester. Sehingga bagi siswa kelas 6 akan mendapatkan sebesar Rp 225.000 untuk semester genap. Berbeda dengan siswa kelas 1 sampai kelas 5 yang mendapatkan Rp 225.000 untuk semester genap dan Rp 225.000 untuk semester ganjil. Sehingga nominal yang diterimakan kepada siswa/siswi kelas 1 sampai kelas 5 yaitu Rp 450.000 per tahun

2. Bagi siswa MTs, akan mendapatkan sebesar Rp 375.000 per semester. Dengan demikian siswa/siswi kelas 9 akan mendapatkan Rp 375.000 untuk semester genap dan siswa/siswi kelas 7 dan 8 akan mendapatkan Rp 375.000 untuk semester genap dan Rp 375.000 untuk semester ganjil. Sehingga nominal yang diterimakan bagi siswa/siswi kelas 7 dan 8 sebesar Rp 750.000 per tahun

3. Bagi siswa Madrasah Aliyah akan menerima sebesar 500.000 per semester. Bagi siswa/siswi kelas XII akan mendapatkan Rp 500.000 untuk semester genap, dan bagi siswa kelas X dan XI akan mendapatkan Rp 500.000 untuk semester genap dan Rp 500.000 untuk semester ganjil. Sehingga total siswa kelas X dan XI akan menerima Rp 1.000.000 untuk satu tahun.

Baca : Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran  2023

Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat didownload pada tautan di bawah ini. 

Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2023Download

Demikian tentang Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan