Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023

Diposting pada

Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023.

Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Ma’had Aly.

Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Baca : Pengelola EMIS pada Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan

Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

Maksud dan Tujuan 

Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudklan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Sedangkan diterbitkannya petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemeriritahan yang balk (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan , asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Tujuan Bantuan

Bantuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah:

1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan

2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima bantuan meliputi Guru/Ustadz pada : (1) satuan Pendidikan Pesatren yang meliputi PDF, SPM, Ma’had Aly, dan Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; serta (2) satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi MDT dan LPQ.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data vang telah di verifikasi dan validasi;

2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2022;

3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen; dan

4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.

Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan merupakan bant uan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp2,250,000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

Baca : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Juknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan