Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Diposting pada

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Tutorilmu.id. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor D/28/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Keputusan Kepala Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Pendaftaran Haji Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Pedoman Pendaftaran Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Petugas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), dan jemaah haji.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca : Jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1444 H/2023 M

Ketentuan Umum Pendaftaran

Ketentuan umum pendaftaran Ibadah Haji Reguler adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.

2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Persyaratan Pendaftaran

Berikut ini adalah beberapa persyaratan pendaftaran Haji Reguler.

1. Beragama Islam.

2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.

3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.

4. Kartu Keluarga.

5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.

6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.

Demikian tentang Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan