Peraturan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda

Diposting pada

Peraturan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda

Tutorilmu.id. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 disampaikan bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:

1. Pengelolaan Dana BOS;

2. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan

3. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.

Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Sedangkan Pengelola Dana BOSP dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.

Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri

Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:

1. PPKD selaku BUD;

2. PA;

3. PPK SKPD;

4. Bendahara Pengeluaran SKPD;

5. Penanggung Jawab; dan

6. Bendahara.

Baca : Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta

Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:

1. PPKD selaku BUD;

2. Kepala SKPD;

3. Penanggung Jawab; dan

4. Bendahara.

Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Negeri

1. Perencanaan dan Penganggaran

a. Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus pada APBD provinsi atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus.

b. Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada APBD kabupaten/kota atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan.

c. Penyusunan RKA-SKPKD berdasarkan alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam hal penerima dan alokasi dana belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara

d. Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.

e. Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikdas sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.

f. Penganggaran pendapatan Dana BOP PAUD Satdikpaud sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.

g. Penganggaran pendapatan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud  diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.

2. Pelaksanaan dan Penatausahaan

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota:

a. Kepala SKPD menyusun rancangan DPA SKPD;

b. Kepala SKPKD selaku PPKD berkoordinasi dengan Kepala SKPD membuka rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.

3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

a. Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Dana BOS Satdiksus sebagaimana dimaksud, Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Dana BOS Satdiksus setiap bulan.

b. Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan, Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud, dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan setiap bulan.

c. Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca : Download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023

Salinan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan