Syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Gatrailmu.com. Pendidikan di Indonesia pada umumnya secara global terbagi menjadi dua yaitu sekolah umum dan sekolah madrasah. Perbedaan sekolah umum dan sekolah madrasah yaitu pada mata pelajaran agamanya. Jika sekolah madrasah atau yang berciri khas agama Islam, pelajaran agamanya lebih luas.
Secara teknis, dalam proses belajar- mengajar secara resmi di Indonesia, melihat madrasah tidak hanya secara sepintas bagaikan sekolah. Melainkan mempunyai konotasi yang lebih khusus lagi, yaitu Sekolah Agama.
Madrasah merupakan tempat di mana peserta didik mendapatkan pendidikan hal- ihwal ataupun seluk- beluk agama serta keagamaan (Agama Islam). Hal ini berbeda dengan sekolah umum seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Baca : Manfaat dan Tujuan Sekolah Kejuruan yang Harus Kamu Ketahui
Namun saat melihat dari kelebihan mata pelajarannya maka banyak pembelajaran berciri khas agama Islam . Adapun jenis tingkat pendidikan di madrasah yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Madrasah memiliki makna tempat ataupun wahana di mana peserta didik mengenyam pendidikan, dengan iktikad di madrasah anak menempuh proses belajar secara terencana, terpimpin, terkontrol.
Bagi kalian yang ingin masuk atau melanjutkan pendidikan ke madrasah, syarat PPDB Madrasah perlu kalian ketahui dan pahami oleh calon peserta didik pada tahun pelajaran 2022/2023 ini.
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat kita peroleh informasinya yaitu melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Persyaratan Pendaftaran
1. Raudhatul Athfal (RA)
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut. Antara lain yaitu:
a. Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (Pembuktian dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah sebagai berikut. Antara lain yaitu sebagai berikut.
a. Wajib menerima calon peserta didik yang berusia 7 tahun dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang madrasah miliki.
b. Dapat menerima calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang madrasah miliki.
c. Sedangkan calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Tidak boleh melakukan seleksi calon peserta melalui tes akademik atau Calistung.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs adalah sebagai berikut.
a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat;
c. Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud;
d. Persyaratan usia pembuktiannya dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik; dan
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang madrasah kembangkan, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK adalah sebagai berikut.
a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
d. Persyaratan usia pembuktiannya yaitu melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang madrasah kembangkan, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Demikian informasi tentang syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.