Aturan Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2024

Diposting pada

Aturan Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2024

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan aturan terbaru tentang kesesuaian mata pelajaran yang diampu guru dengan Sertifikat Pendidik.

Aturan kesesuaian mata pelajaran yang diampu guru dengan Sertifikat Pendidik tahun 2024 ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik ini dilakukan seiring per perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Apabila guru sudah memenuhi persyaratan kesesuaian bidang tugas atau mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan minimal jumlah jam mengajar per minggu yang ditetapkan, maka guru tersebut berhak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Salah satu syarat guru mendapatkan sertifikat pendidik adalah memiliki kualifikasi akademik yang ditentukan.   Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Selain memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidikan juga berhak diberikan kepada guru mengajar pada bidang tugas, mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud didasarkan pada Struktur Kurikulum.

Kesesuaian Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik

Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Ketentuan kesesuaian Bidang Tugas atau Mata Pelajaran yang diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik dijelaskan di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik sebagai berikut.

Pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik secara jelas disampaikan ketentuan kesesuaian bidang tugas/mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, sebagai berikut.

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya.

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar,

dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.

Selanjutnya di dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik dinyatakan bahwa tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.

Demikian aturan kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik terbaru tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan