Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru dari Kemendikbud
Tutorilmu.id. Beberapa waktu lalu, ketika tingkat penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah telah memberikan izin dan banyak sekolah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pembelajaran tatap muka adalah proses belajar yang dilakukan secara langsung/face to face antara siswa dan guru di sekolah.
Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Edaran tentang diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022 tersebut Nomor 7 Tahun 2022 dan tertanggal 29 Juli 2022.
Baca : SE Kemendikbud Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19
Isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat enam poin penting dalam perubahan tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut, berdasarkan SKB 4 Menteri antara lain yaitu :
1. Penghentian Pembelajaran Tatap Muka atau PTM
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dihentikan jika terjadi penularan Covid-19 pada rombongan belajar dengan positivity rate di atas 5 persen. Maka, sekolah akan ditutup atau harus menghentikan pembelajaran tatap muka selama 7 hari.
Jika positivity rate penyebaran di satuan pendidikan di bawah 5 persen, maka sekolah akan ditutup selama 5 hari.
2. Lama Waktu Penghentian PTM
Kegiatan pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah dapat dihentikan selama 7 hari ketika terdapat rombongan belajar dengan positiuity rate di satuan pendidikan di atas 5 persen.
Kemudian penghentian PTM dilakukan selama 5 hari jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi tertular Covid-19 bukan dari klaster di sekolah di mana positiuity rate di sekolah tersebut di bawah 5 persen.
3. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh atau dengan model online jika terdapat penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan,
4. Pemda Melakukan Penelusuran
Jika terdapat rombongan belajar atau salah satu siswa yang mengalami positif Covid-19, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan penelusuran kontak erat kasus penularan tersebut.
5. Penetapan Klaster
Penentuan apakah terdapat klaster penularan dan penilaian tingkat positivity rate ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat atau oleh Dinas Kesehatan.
6. Pengawasan oleh Pemda
Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan Jika di satuan pendidikan terdapat kasus Covid-19. Pemda akan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah tersebut, pelaksanaan penemuan kasus aktif dan melakukan pelacakan kontak, melakukan survei perilaku kepatuhan satuan pendidikan pada protokol kesehatan, percepatan vaksinasi lanjutan, dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Demikian tentang Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru dari Kemendikbud. Semoga bermanfaat,