Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022
Tutorilmu.id. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPANRB telah menerbitkan Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022 yang berisi penjelasan tentang dasar hukum pengadaan PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 dan usulan kebutuhan guru Tahun Anggaran 2022.
Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK (Sesuai SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021)
1. Pandami Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
2. Berfokus pada Pelayanan Dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)
Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh
Pemerintah Daerah.
3. Keberpihakan pada Eks TKH-II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Catatan:
Eks THK-II selain Guru, Kesehatan, dan Penyuluh yang sudah memiliki kualfikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239.
4. Gaji dan Tunjangan
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan
pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang–undangan.
Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor Download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 98 Tahun 2020.
Hal-hal Baru Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022
Seleksi Kompetensi
1. Seleksi Prioritas
a. Seleksi Prioritas I: menggunakan hasil seleksi tahun 2021
b. Seleksi Prirotas II dan Prioritas III: dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Seleksi Umum
Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
Pemenuhan Kebutuhan
1. Didahulukan untuk Pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru Non-ASN di Sekolah Negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.
Penambahan Nilai
1. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% untuk Pelamar yang memiliki Serdik linear.
2. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% untuk Pelamar Penyandang Disabiltas.
*Pelamar THK-II menjadi pelamar prioritas yang didahulukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan/formasi.
Rencan Mekanisme Baru Perekrutan PPPK Guru
1. Pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek (dengan memprioritaskan Guru yang lulus NAB Tahun 2021, tetapi tidak mendapat formasi).
2. Penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPANRB
Proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru Honorer (termasuk THK-II) yang
berpengalaman TIDAK disamakan.
3. Proses Seleksi Prioritas Peserta yang Lulus NAB Tahun 2021
Contoh kasus :
Pak Budi seorang Guru THK-II yang mengikuti seleksi Tahun 2021 dan lulus Passing Grade namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan Guru lainnya di Seleksi Kompetensi II, akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya
4. Seleksi Peserta dengan metode Observasi dan background check
Guru yang belum lulus Passing Grade (NAB) Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022
Baca : Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.