Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023 Sampai 31 Januari 2024, Berikut Ketentuannya
Gatrailmu.com. Kemendikbudristek telah menginformasikan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Informasi perpanjangan batas waktu aktivasi rekenik PIP 2023 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 43214/A/J5/LP.01.oo/2023 teranggal 12 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi rekening PIP 2023.
Di dalam surat edaran diinformasikan bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdas dan Dikmen, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 17.927.992 peserta didik penerima PIP. Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2o23.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2023, dari jumlah tersebut masih terdapat 4.286.021 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2023, terdiri dari 2.936.909 peserta didik SD, 494.963 peserta didik SMP, 333.333 peserta didik SMA, dan 520.816 peserta didik SMK.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2024.
Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2023 ini dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening.
Lebih lanjut di dalam edaran pemberitahuan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar 2023 disampaikan bahwa apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasim maka akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Data peserta didik yang belum melakuka aktivasi rekening dapat di unduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id). Aktivasi . rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur berikut.
Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI);
Untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI);
Khusus Provinsi Aceh semua di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Koya diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses akvitasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
Demikian informasi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar tahun 2023. Semoga bermanfaat.