Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul PMDSU

Diposting pada

Gatrailmu.com. Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), merupakan program beasiswa bagi sarjana unggul untuk melakukan percepatan pendidikan menjadi lulusan doktor pada usia muda.

Di dalam PMDSU Sarjana unggul akan dibina menjadi doktor dalam waktu empat tahun dengan suasana akademik yang sehat serta dibimbingan oleh promotor handal, baik berdasarkan rekam jejak penelitian maupun pendidikan.

Melalui program PMDSU, para sarjana unggul diharapkan dapat dididik dan dibina menjadi seorang doktor dalam suasana akademik yang sehat di bawah bimbingan promotor handal dengan rekam jejak penelitian dan pendidikan yang baik dan cemerlang.

Tujuan

PMDSU bertujuan untuk mendidik sarjana unggul melalui pendidikan Magister menuju Doktor yang melibatkan dosen sebagai peneliti/kelompok peneliti dengan rekam jejak penelitian setingkat internasional.

Di dalam jangka panjangnya, program ini dapat membangun kapasitas institusi pendidikan pascasarjana pada perguruan tinggi dalam negeri sehingga memiliki daya saing yang tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Luaran dari penelitian mahasiswa PMDSU diharapkan dapat berkontribusi menghasilkan sejumlah publikasi dan paten bereputasi internasional dan inovasi yang dapat membawa kepada teknologi tepat guna yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Program Beasiswa PMDSU

Beasiswa PMDSU memiliki beberapa objektif program sebagai berikut.

1. Doktor Muda; Meraih gelar doktor dan menjadi ilmuwan di usia muda.

2. Pengetahuan; Bergabung bersama komunitas ilmu pengetahuan dunia.

3. Jejaring; Memperluas jejaring riset internasional bersama ilmuwan terbaik dunia di kampus luar negeri.

4. Kampus Terbaik; Mengenyam pendidikan magister sekaligus doktor di kampus terbaik di Indonesia.

5. Promotor Andal; Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari akademisi dan ilmuwan terbaik di Indonesia.

6. Karier; Memiliki peluang lebih besar menjadi dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri;

Landasan Hukum

Landasan hukum pelaksanaan Program PMDSU adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 46 ayat 2 tentang Guru dan Dosen

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

3. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

4. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Nasional

5. Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

6. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara No. 17 Tahun 2013 tentang

7. Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7 Tahun 2020 tentang  Merdeka Belajar, Kampus Merdeka;

10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN)

Kampus Merdeka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan terobosan, salah satu di antaranya adalah Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Program PMDSU mengimplementasikannya dalam penyelenggaraan PMDSU di masing-masing perguruan tinggi dengan mengikuti peraturan perguruan tinggi tersebut.

Calon mahasiswa pun dapat memilih bidang ilmu dan ranah penelitian yang akan ditekuninya serta mahasiswa dapat memilih promotor.

Proses pembelajaran PMDSU bersifat research based, interaksi mahasiswa dengan promotor dan dengan kolega multistrata dalam laboratorium/studio sangat penting.

Source : https://www.pmdsu.id/

Demikian tentang informasi tentsang Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul PMDSU. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan