Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024

Diposting pada

Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024

Gatrailmu.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. KPPS bertanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan baik, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas, serta menjaga transparansi, akurasi, dan keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk membekali para anggota KPPS dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Buku panduan ini berisi informasi lengkap tentang pengaturan dan koordinasi yang diperlukan selama pelaksanaan pemungutan suara, seperti tugas KPPS dengan PPS dan koordinasi dengan tim kampanye.

Buku panduan KPPS ini juga menjelaskan prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk cara menangani surat suara, kotak suara, daftar pemilih, saksi, dan berita acara.

Pengertian KPPS

Di dalam Buku Panduan KPPS disampaikan bahwa KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Kode Etik KPPS

Dinyatakan di dalam Buku Panduan KPPS bahwa KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :

1. asas mandiri dan adil,

2. asas kepastian hukum,

3. asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,

4. asas kepentingan umum,

5. asas proporsionalitas,

6. asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas, dan

7. asas tertib.

Buku Panduan KPPS
Buku Panduan KPPS

Kegiatan KPPS

Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat dilakukan dengan :

1. pengumuman dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah;

2. menempel di papan pengumuman; dan

3. bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Di dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara, terutama untuk:

1. memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya,

2. menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;

3. memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Di dalam gladi bersih:

1. Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS;

2. Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang belum jelas;

3. Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.;

4. Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Perlengkapan Pemungutan Suara

KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. Apabila ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS diterima oleh KPPS, paling lambat 1 ( s a t u ) hari sebelum hari pemungutan suara.

Persiapan Pemungutan Suara

Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat- lambatnya pukul 06.00 waktu setempat. Ketua dan Anggota KPPS:

1. memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;

2. memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

3. memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

4. menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;

5. mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;

6. menerima surat mandat dari saksi.

Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas Anggota KPPS.

Persiapan Penghitungan Suara

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS :

1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;

2. memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman;

3. mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya;

4. menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya;

5. Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;

6. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat;

7. Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

Buku Panduan KPPS selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian  Buku Panduan KPPS pada Pemilu Tahun 2024. Semoga bermanfaat.