Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023

Diposting pada

Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023.

Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 ini berisi panduan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023, mulai dari persiapan, proses instalasi, proses input per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.

Buku Panduan Aplikasi Dapodik versi 2023 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi.

Latar Belakang

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah yang terus menerus diperbarui (update) secara daring.

Oleh karena itu, Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan pembaruan secara real time tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sistem Pendataan

Sekolah memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu Aplikasi Dapodik dan Manajemen Dapodik, keduanya saling terkait, memiliki fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok pendidikan.

1. Aplikasi Dapodik

Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi berbasis web yang dipasang ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti Google Chrome dan Mozilla Firefox, dalam proses pengisian data pada Aplikasi Dapodik tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses registrasi secara daring, tarik data, dan sinkronisasi.

Proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, yaitu mengirimkan data secara dua arah dari lokal ke server pusat atau pun sebaliknya.

2. Manajemen Sekolah

Manajemen Sekolah merupakan aplikasi yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Beberapa fitur utama pada Manajemen Sekolah diantaranya adalah tarik data PTK, tambah data peserta didik di luar Dapodik, tarik data peserta didik baru, dan pengaturan akun PTK.

Peran Pengguna DapodikDinas Pendidikan

Tim pendataan dinas pendidikan terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin Dapodik pada Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) harus mengirimkan surat penugasan kepada Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen dan memverifikasi email agar dapat menggunakan Manajemen Dapodik

1. Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu sebagai beirkut.

1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah.

2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna.

3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik.

4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah.

5) Menyetujui proses mutasi PTK.

6) Menambah penugasan data PTK.

7) Mengubah status kepegawaian PTK.

8) Mengubah jenis PTK.

9) Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.

10) Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.

11) Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolahb

b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada sekolah SD dan SMP. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai berikut.

1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah.

2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna.

3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik.

4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah.

5) Menyetujui proses mutasi PTK.

6) Menambah penugasan data PTK.

7) Mengubah status kepegawaian PTK.

8) Mengubah jenis PTK.

9) Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.

10) Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.

11) Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolah

2. Sekolah

Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan.

Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut.

Kepala sekolah

1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat.

2) Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi.

3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik.

5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data.

6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK di dalam sekolahnya masing-masing.

7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah. Review dapat dilakukan pada laman sp.datadik.kemdikbud.go.id.

8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik.

9) Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang disinkronisasi dari sekolah.
SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Wakil Kepala Sekolah

1) Wakil kepala sekolah bidang kurikulum

Mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

2) Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan

a) Membantu dalam menyosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) kepada peserta didik.

b) Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.

3) Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.

Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana serta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.

4) Wali kelas

Membimbing peserta didik dalam pengisian dan pengumpulan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formulir cetak.

5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menginput data pribadi seperti identitas, alamat, Riwayat pendidikan, dan riwayat gaji berkala pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Masing-masing PTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronisasi untuk menjamin sesuai dengan program- program yang berbasis data Dapodik.

6) Kepala Tata Usaha

Mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.

7) Petugas Pendataan

a) Mengunduh Aplikasi Dapodik di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

b) Melakukan registrasi Aplikasi Dapodik.

c) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada Aplikasi Dapodik.

d) Melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak.

e) Mengirimkan data dari Aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

f) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan/atau kepala sekolah.

g) Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;

h) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodikdi sejumlah sistem transaksional kementerian,

i) Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

j) Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

k) Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Sekolah (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

Baca : Unduh Dapodik Versi 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, PKBM, SKB, dan SLB

Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan