Gatrailmu.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Buku Saku Frequently Asked Questions (FAQ) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Buku Saku FAQ Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini berisi tanya jawab seputar pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan sesuai Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut ini isi Buku Saku FAQ Tanya Jawab Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Mengapa Permendikbudristek ini penting dan darurat?
Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan.
Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.
Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.
Oleh karena itu, kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah dan warga satuan pendidikan. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Selain itu, peraturan ini juga mengoptimalkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari peraturan sebelumnya yang sudah diatur melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015.
Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek ini?
Permendikbudristek ini mengatur beberapa hal yang merupakan optimalisasi dari peraturan sebelumnya, antara lain:
1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP
2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan
3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
4. Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan
6. Hak saksi, korban, dan pelapor
7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
Apa saja bentuk kekerasan yang diatur melalui Permendikbudristek ini?
Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. Diskriminasi dan intoleransi;
f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
g. bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Apa definisi perundungan menurut Permendikbudristek ini?
Perundungan adalah setiap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Apa definisi kekerasan seksual menurut Permendikbudristek ini?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Apa definisi diskriminasi dan intoleransi menurut Permendikbudristek ini?
Diskriminasi dan intoleransi adalah setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
Apa definisi kekerasan fisik menurut Permendikbudristek ini?
Kekerasan fisik, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Kekerasan fisik tersebut dapat berupa:
a. tawuran atau perkelahian massal;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa definisi kekerasan psikis menurut Permendikbudristek ini?
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Apa definisi kebijakan yang mengandung kekerasan menurut Permendikbudristek ini?
Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.
Apa manfaat yang diterima bagi anak jika mendapatkan pendidikan tanpa kekerasan?
Kekerasan bukan cara yang tepat untuk mendidik mental siswa. Menggunakan unsur kekerasan dalam proses pendidikan, tidak hanya melatih anak untuk terbiasa dan memaklumkan kekerasan, tapi juga menumpuk trauma yang akan berdampak secara psikologis dan justru bisa menghambat kemampuan anak dalam menyerap pendidikan dan beraktualisasi diri.
Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?
Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.
Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat.
Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.
Apakah Permendikbudristek ini akan melindungi kelompok disabilitas?
Iya. Permendikbudristek ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas. Kekerasan terhadap kelompok disabilitas juga diatur oleh peraturan lain terkait.
Apakah Permendikbudristek ini mencakup kekerasan dalam bentuk daring/online/digital?
Iya, Permendikbudristek ini mencakup bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dapat dilakukan baik secara fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).
Berapa frekuensi minimal untuk keberulangan pada definisi perundungan?
Frekuensi minimal keberulangan pada definisi perundungan adalah yang dilakukan lebih dari satu kali.
Dari manakah sumber pendanaan satuan pendidikan untuk dapat menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah?
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan kementerian bertanggung jawab atas pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Alokasi anggaran pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sesuai kewenangannya yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Bagaimana pelindungan terhadap orang tua, wali, atau pendamping peserta didik maupun peserta didik yang melapor?
Pelindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi dijelaskan pada Bab VI tentang Hak Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam Penanganan Kekerasan Pasal 70.
(1) Korban dan pelapor berhak atas:
a. informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain;
c. pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan;
d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
e. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan; dan
f. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.
(2) Saksi berhak atas:
a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain;
c. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya; dan
d. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan.
(3) Peserta didik sebagai terlapor berhak atas:
a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan;
c. akses layanan pendidikan; dan
Siapa saja yang termasuk ke dalam warga satuan pendidikan di dalam Permendikbudristek ini?
Warga satuan pendidikan adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan serta masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan.
Bagaimana mekanisme pelindungan bagi anggota TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) jika menjadi korban kekerasan?
Jika anggota TPPK menjadi korban kekerasan di dalam satuan pendidikan ataupun di luar satuan pendidikan (dalam kegiatan satuan pendidikan), maka mekanisme penanganannya sama seperti penanganan kekerasan yang dilakukan oleh TPPK, yaitu:
1. penerimaan laporan kekerasan;
2. pemeriksaan kekerasan;
3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
4. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (termasuk pemberian sanksi administratif); dan
5. pemulihan.
Sedangkan jika anggota satgas yang menjadi korban kekerasan, maka mengikuti mekanisme penanganan kekerasan. Namun, jika kekerasan yang dialami oleh korban termasuk dalam kategori pidana, maka penanganannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
d. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya .
(4) Hak bagi korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas.
Bagaimana peran orang tua terhadap implementasi Permendikbudristek ini?
Orang tua dapat berperan aktif terhadap implementasi Permendikbudristek PPKSP ini salah satunya dengan cara bergabung menjadi anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing.
Orang tua perlu mendorong dan memastikan sekolah anaknya telah membentuk TPPK di sekolah dan sudah terbentuk satgas di level pemerintah daerah.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.
Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi korban.
Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan?
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Definisi pendidik dan tenaga kependidikan pada Permendikbudristek diambil dari definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke dalam pendidik?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan pada Permendikbudristek diambil dari definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang ada pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Apakah Permendikbudristek ini dapat melindungi sekolah-sekolah yang dikelola oleh kementerian lain seperti Kementerian Agama?
Permendikbudristek ini dapat mendukung peraturan yang sudah dimiliki oleh kementerian lain dan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di bawah naungan kementerian lain dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Apakah Permendikbudristek ini mengatur kekerasan di luar lokasi Satuan Pendidikan?
Permendikbudristek ini mengatur tiga cakupan kekerasan:
1. kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan,
2. kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan
3. kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
Buku Saku FAQ Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Edaran Pembentukan Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan
- Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
- Juknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Demikian Buku Saku FAQ Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Semoga bermanfaat.