Daftar Cuti Bersama  Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023

Diposting pada

Daftar Cuti Bersama  Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023

Tutorilmu.id. Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Daftar Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ketentuannya selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dafar cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 adalah sebagai berikut. 

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tangga l2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Daftar cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan

Dengan telah ditetapkannya Keppres 24/2022, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dalam menyambut libur nasional tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat masyarakat.

Demikian tentang Daftar Keputusan Daftar Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan