Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Tahun 1444 H/2023 M

Diposting pada

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Tahun 1444 H/2023 M

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat edaran terlkait Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Bipih Tahun 1444 H/2023 M

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tersebut bernomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing Provinsi.

Baca : Jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1444 H/2023 M

Adapun jumlah keseluruhan data Jemaah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga) Jemaah.

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut

1. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

3. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a. berstatus cicil aktif

b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 mei 2023.

Baca : Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H / 2023 M

Selengkapnya tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M dapat didownload pada link berikut ini.

Jemaah Hari Berhak Pelunasan Tahun 1444 H/2023 MDownload

Demikian Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  Tahun 1444 H/2023 M. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan