Daftar Peserta Invited Open dan Extended Panel AICIS 2024

Diposting pada

Daftar Peserta Invited Open dan Extended Panel AICIS 2024

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dalam rangka mensukseskan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 Tahun 2024, maka perlu ditetapkan peserta Invited Open dan Extended Panel yang dapat mempresentasikan karya ilmiahnya pada penyelenggaraan dimaksud;

b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Invited, Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 Tahun 2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peserta Invited, Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 Tahun 2024.

Daftar Peserta Invited Open dan Extended Panel AICIS 2024
Daftar Peserta Invited Open dan Extended Panel AICIS ke-23 Tahun 2024

Kepdirjenpendis Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Peserta Invited, Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 Tahun 2024.

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada AICIS ke-23 tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Invited, Open dan Extended Panel mempresentasikan makalah secara luring, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Panitia menanggung seluruh pembiayaan akomodasi dan transportasi bagi peserta Invited dan Open Panel.

2. Akomodasi dan transportasi bagi peserta Extended Panel dibiayai secara mandiri oleh peserta atau instansi masing- masing.

3. Makalah yang ditulis oleh lebih dari 1 (satu) penulis, kehadirannya di AICIS diwakili oleh 1 (satu) orang dan penulis lainnya hadir secara daring.

Diktum KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Invited, Open dan Extended Panel berkewajiban sebagai berikut.

1. Menyerahkan karya ilmiah kepada Chair yang ditunjuk oleh Panitia.

2. Melakukan koordinasi dengan Chair.

3. Mempresentasikan karya ilmiah dalam Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 Tahun 2024.

Diktum KEEMPAT Kepdirjenpendis Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 447 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian daftar peserta Invited Open dan Extended Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024. Semoga bermanfaat.