Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN untuk Pemutakhiran Data 2024

Diposting pada

Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN untuk Pemutakhiran Data 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah daftar Tenaga Honorer atau Non ASN Kemenag pada Database BKN untuk pemutakhiran data 2024.

Daftar Tenaga Non ASN Kemenag pada Database BKN ini perlu diketahui untuk tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Agama yang akan melakukan pemutakhiran Data 2024.

Data Tenaga Non ASN Kemenag ini diambil ada Tahapan Pra Finalisasi 03 Oktober 2022. Usia yang ditampilkan pada data merupakan usia pada 31 Desember 2021. Masa Kerja Akumulatif adalah masa kerja yang diinput pada sistem, bukan menunjukkan masa kerja.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama diinformasikan bahwa  Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN.

Berikut ini beberapa ketentuan teknis terkait Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama 2024 tersebut.

Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN untuk Pemutakhiran Data 2024
Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN

1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.

2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 05 April 2024.

3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.

5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.

6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca di sini.

Daftar Tenaga Non ASN Kementerian Agama pada Database BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN untuk Pemutakhiran Data 2024. Semoga bermanfaat.