Download Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Diposting pada

Download Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023.

Di dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pesantren.

Program Kemandirian Pesantren memlliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.

Agar penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Baca : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Maksud dan Tujuan

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Sedangkan tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk :

1. pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubasi bisnis; dan

2. mengstimulasi dukungan dan partisipasi pemangku kepentingan lain untuk mendujung Program Kemandirian Pesantren.

Persyaratan

Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan Inkunasi Bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan.

3. Bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021 dan 2022.

Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2023. Semoga bermanfaat.