Download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023
Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 tersebut dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini diterbitkan untuk menjamin penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi santuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 agar tertib, efisien. ekonomis. efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Baca : Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP TA 2023
Maksud dan Tujuan
Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudklan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Sedangkan diterbitkannya petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Asas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Tujuan Penyaluran
Tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk:
1. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan
2. memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/ peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah:
1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan
2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
Baca : Juknis BOS RA/Madrasah Tahun 2023
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:
1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:
2. PDF;
3. SPM;
4. Ma’had Aly;
5. Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan
6. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi;
7. MDT; dan
8. LPQ.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:
1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku;
2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;
3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan
4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.
Baca : Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang Penerima Dana BOP dan BOS Reguler 2023
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.