Download Juknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023

Diposting pada

Download Juknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia btelah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis  Juknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 177 Tahun 2023.  

Sehubungan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Nomor 177 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023. Petunjuk Teknis sebagaimana terlampir, dijadikan sebagai bahan acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun Anggaran 2023.

Juknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan

1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalismedan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi;

2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis;

Isi Keputusan

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Juknis Pembayaran TPG Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru PAI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.