Download Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022
Tutorilmu.id. Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 6691 Tahun 2022
Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu didukung dengan Bantuan Pentingkatan Mutu RA;
2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA, perlu menetapkan Petunjuk Teknis.
Isi Keputusan
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Peningkatan Mutu RA penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA 2022.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.
Baca : Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022
Latar Belakang
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Di dalam konteks ini, Bantuan Peningkatan Mutu RA diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Di dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA ini.
Tujuan
Bantuan Peningkatan Mutu RA bertujuan sebagai berikut.
1. Membantu pertanggungjawaban (akuntabilitas) Raudhatul Athfal kepada masyarakat.
2. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudhatul Athfal dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudhatul Athfal dalam rangka peningkatan digitalisasi pembelajaran.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA tahun anggaran 2022.
Kriteria Penerima Dana
Kriteria penerima dana Bantuan Peningkatan Mutu R adalah sebagai berikut.
1. Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal.
2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Baca : Pengumuman Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022
Alokasi Dana dan Jenis Belanja
Satuan Biaya Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal berdasarkan sisa anggaran yang ada di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bantuan Peningkatan Mutu RA sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)/Lembaga dengan peruntukan untuk hal-hal berikut.
1. Pembelian sarana/ media untuk mendukung program digitalisasi Madrasah (misalnya: Laptop, printer, scanner, LCD Proyektor.) pembelian sarana media tersebut di atas menggunakan akun 526122 (belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dalam bentuk uang).
2. Pelatihan peningkatan kualitas/kompetensi guru, tenaga kependidikan, pembelian Alat Peraga Edukatif (APE) menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
Dengan ketentuan:
Bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan dana optimalisasi lebih besar sama dengan 1 miliar rupiah, bantuan digunakan untuk 2 (dua) jenis kegiatan tersebut. Sedangkan bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan dana optimalisasi kurang dari 1 miliar rupiah, hanya digunakan untuk point (1) di atas.
Mekanisme Penetapan Dana Alokasi
Mekanisme Penetapan Alokasi Dana dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut.
1. Direktorat KSKK Madrasah mengidentifikasikan potensi lebih dana BOP RA sebagai bahan pengajuan revisi alokasi BOP Tahun Anggaran 2022.
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan Juknis dan disahkan oleh KPA.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengidentifikasi penerima bantuan dan menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.
4. Raudhatul Athfal mengajukan proposal pengajuan Bantuan Peningkatan Mutu RA.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota mensosialisasikan Juknis Bantuan Peningkatan Mutu RA kepada seluruh RA di masing-masing wilayahnya.
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaksanakan proses seleksi calon penerima bantuan peningkatan mutu RA berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan.
3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menetapkan daftar penerima Bantuan Peningkatan Mutu RA melalui surat keputusan (SK) dengan menggunakan instrument penilaian sebagaimana Lampiran 1.
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
2. Penyaluran Bantuan disalurkan secara non-tunai kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut.
3. Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana Bantuan.
4. Kepala RA menyampaikan persyaratan percairan yang diminta.
5. Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan maksimal 30 hari setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA
Penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA didasarkan pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan, khususnya untuk pembelian barang untuk kelancaran operasional RA dan mendukung digitalisasi madrasah.
3. Prioritas Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA adalah untuk mempercepat pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Bagi RA yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana Bantuan Peningkatan Mutu RA tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
Baca : Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022
Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana
Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA meliputi dua komponen utama, yaitu sebagai berikut.
1. Pembelian sarana/media untuk mendukung program digitalisasi Madrasah (misalnya : Laptop, printer, scanner, LCD Proyektor.) pembelian sarana media tersebut di atas menggunakan akun 526122 (belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang).
2. Pelatihan peningkatan kualitas/ kompetensi guru, tenaga kependidikan, pembelian Alat Peraga Edukatif (APE) menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
3. Kegiatan lain yang mendukung Pelaksanaan Bantuan Peningkatan Mutu RA pada lingkup peruntukannya.
Larangan
Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA dilarang untuk :
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
3. dipinjamkan kepada pihak lain; dan
4. membiayai kegiatan yang tidak diatur dalam juknis;
Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama 2022
Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022. Semoga bermanfaat