Download Pedoman Kurasi Talenta Puspresnas
Gatrailmu.com. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Kurasi Talenta. Pedoman Kurasi Talenta Puspresnas ini mengandung norma-norma yang membentuk dasar penyelenggaraan ajang talenta yang berkualitas serta merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses kurasi, sehingga setiap peserta didik memiliki peluang yang setara untuk menunjukkan talenta dan prestasinya.
Latar Belakang
Saat ini masih banyak komunitas, pemangku kepentingan dan lembaga penyelenggara ajang talenta serta satuan pendidikan yang menyelenggarakan ajang secara tidak terstruktur atau tidak didasarkan atas pedoman tertentu.
Hal tersebut salah satunya disebabkan belum adanya standar yang jelas, baik mengenai kualitas ajang maupun prestasi talenta peserta didik. Belum adanya standar tersebut dapat memicu terjadinya ketidakadilan dan kesenjangan dalampengembangan potensi talenta peserta didik.
Di samping itu, Pemerintah tidak akan mungkin bisa menyelenggarakan ajang-ajang yang tentunya banyak jumlahnya. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran atau kemampuan sumber daya manusia yang ada. Pengakuan terhadap ajang yang diselenggarakan komunitas atau pemangku kepentingan atau lembaga penyelenggara, harus dilakukan melalui proses kurasi.
Adanya pengakuan akan mendorong masyarakat atau orang tua untuk mengikutkan anak-anaknya berpartisipasi dalam ajang-ajang yang sudah memeroleh pengakuan tersebut.
Oleh karena itu perlu adanya suatu proses kurasi terhadap penyelenggaraan ajang dan juga prestasi talenta peserta didik. Proses kurasi ini mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan, dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik.
Hasil kurasi selanjutnya akan masuk pencatatan atau registrasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dan menjadi bagian dari program manajemen talenta. Adanya proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan prinsip “keadilan” kepada berbagai komunitas, pemangku kepentingan, dan lembaga penyelenggara.
Untuk itu, diperlukan pedoman yang memuat standar dan kriteria dalam proses kurasi talenta untuk memastikan proses kurasi yang obyektif, akuntabel, akurat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pengembangan potensi peserta didik.
Adanya pedoman kurasi talenta yang jelas dapat membantu peserta didik dan satuan pendidikan serta orang tua untuk memilih ajang yang terstandar dan memiliki derajat kualitas tertentu, sehingga pengembangan talenta peserta didik menjadi optimal.
Pedoman ini juga dapat membantu masyarakat dalam memahami standar dan kriteria kurasi talenta serta dapat membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi proses kurasi talenta untuk memastikan terlaksananya kurasi talenta secara transparan dan adil.
Hasil proses kurasi diharapkan dapat menjadi pemberian pengakuan terhadap tingkat kualitas penyelenggaraan ajang, dan sekaligus penghargaan terhadap talenta berprestasi dan pemberian insentif berupa jaminan karier belajar atau bentuk lainnya yang memadai termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan pemberian BOS Kinerja-Prestasi.
Hasil kurasi dalam bentuk daftar ajang talenta dan peserta didik bertalenta selanjutnya dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).
Dasar Hukum
Berbagai peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar hukum dan rujukan untuk mengembangkan Pedoman Kurasi Manajemen Talents Puspresnas adalah sebagai berikut.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Kurasi ini adalah sebagai acuan pelaksanaan kurasi untuk memberikan pengakuan terhadap derajat kualitas cabang ajang talenta dan tingkat capaian prestasi talenta peserta didik.
Sasaran
1. Penyelenggara kurasi.
2. Pengguna kurasi (penyelenggara ajang, satuan pendidikan dan/atau peserta didik, penerima manfaat hasil kurasi).
Manfaat
1. Tersedianya acuan bagi penyelenggara kurasi.
2. Tersedianya informasi tentang proses kurasi bagi pengguna kurasi.
Tim Pelaksana Kurasi
Tim Pelaksana Kurasi dibentuk untuk melaksanakan proses kurasi sebagai implementasi rincian tugas Puspresnas yang disebutkan pada poin c dan d pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 423/O/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2022 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat. Tim Pelaksana Kurasi terdiri atas:
1. Tim Kurator Talenta;
2. Tim Sekretariat.
Kriteria Tim Pelaksana Kurasi
1. Independen.
2. Memiliki komitmen dan loyalitas tinggi.
3. Memiliki integritas tinggi.
4. Memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidangnya.
5. Memiliki pengalaman yang relevan.
6. Tidak terlibat konflik kepentingan.
Mekanisme Kurasi Usulan dari Penyelenggara
Mekanisme Kurasi yang Diusulkan oleh Satuan Pendidikan
Mekanisme Kurasi yang Diusulkan oleh Peserta (jalur mandiri)
Mekanisme kurasi yang diusulkan oleh satuan peserta didik (jalur mandiri) sesuai diagram berikut.
Instrumen Kurasi Talenta
Instrumen kurasi terdiri dari: Ajang Kompetisi, Ajang Nonkompetisi, dan Non Ajang yang diisikan oleh penyelenggara, satuan pendidikan dan/atau peserta didik. Instrumen yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Instrumen Kurasi 1A Ajang Kompetisi Talenta.
2. Instrumen Kurasi 1B Ajang Kompetisi Talenta.
3. Instrumen Kurasi 2A Ajang Nonkompetisi Talenta.
4. Instrumen Kurasi 2B Ajang Nonkompetisi Talenta.
5. Instrumen Kurasi 3 Non-ajang Talenta.
Instrumen menilai dua aspek, yaitu penyelenggaraan dan kebernilaian. Aspek penyelenggaraan mencakup komponen ajang dan cabang ajang.
Sedangkan aspek kebernilaian mencakup komponen kebermanfaatan, persaingan, kepesertaan, orientasi penyelenggaraan ajang, dan kewajaran. Aspek kebernilaian hanya berlaku untuk ajang kompetisi dan nonkompetisi.
Pedoman Kurasi Talenta Puspresnas secara lengkap dapat dibaca dan di unduh di sini.
Baca :
- Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik
- Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik
Demikian Pedoman Kurasi Talenta Puspresnas. Semoga bermanfaat.