Download Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan link download Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Pemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;

2. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapt dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

3. bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.

.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP ada,lah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Baca : Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan 2023

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dana BOSP sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 terdiri atas:

1. Dana BOP PAUD;

2. Dana BOS; dan

3. Dana BOP Kesetaraan.

Penerima Dana

Berikut adalan rincian penerima dana bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengeloaan Dana BOSP Tahun 2023.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

1. Taman Kanak-kanak;

2. Tanah Kanak-kanak Luar Biasa;

3. Kelompok Bermain;

4. Tempat Penitipan Anak;

5. Satuan PAUD Sejenis;

6. Sanggar Kegiatan Belajar; dan

7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS :

1. SD;

2. SDLB;

3. SMP;

4. SMPLB;

5. SMA;

6. SMALB; dan

7. SMK

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan :

1. Sanggar Kegiatan Belajar; dan

2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Baca : Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP TA 2023

Salinan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeloaan Dana Bantuan Operasiona Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan