Draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024

Diposting pada

Draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024

Gatrailmu.com. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024.

Draft Instrumen Akreditasi ini berisi hal-hal terkait instrumen akreditasi jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Pendidikan Kesetaraan, dan SLB BAN-PDM Tahun 2024.

Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA BAN-PDM 2024

1. Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;

2. Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum Visitasi;

3. Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir); dan

4. Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen, Butir, dan indikator).

Draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024
Draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024

Komponen Instrumen Akreditasi

Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 (empat) komponen sebagai berikut.

Dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi

1. Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

2. Rencana kerja tahunan.

3. Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.

4. Kalender tahunan kegiatan pendidikan.

5. Contoh perencanaan pembelajaran.

6. Foto lingkungan belajar.

7. Video lingkungan belajar.

Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1

Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 2

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3

Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4

Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 5

Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 6

Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 7

Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Butir 8

Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Butir 9

Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Butir 10

Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11

Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

Butir 12

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 13

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 14

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.

Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen, Butir, dan Indikator)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1

Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator

Satuan pendidikan:

1. membangun sikap positif terhadap keberagaman (termasuk kesetaraan gender) pada peserta didik melalui pembelajaran dan program kegiatan lainnya;

2. melaksanakan kebijakan yang menghargai keberagaman pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

3. melaksanakan kebijakan yang menghargai kesetaraan gender pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Butir 2

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Indikator

Satuan pendidikan melaksanakan:

1. kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik;

2. program bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik untuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam;

3. kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan kebutuhan yang beragam.

Butir 3

Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator

Satuan pendidikan:

1. melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan menangani perundungan dan kekerasan lainnya;

2. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami tata laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya;

3. melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan lainnya;

4. melaksanakan program untuk menumbuhkan kompetensi sosial emosional pada pendidik dan peserta didik.

Butir 4

Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator

Satuan pendidikan:

1. memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak sedang dan/atau rusak berat);

2. melaksanakan prosedur keselamatan peserta didik melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap bangunan;

3. melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);

4. melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.

Butir 5

Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator

Satuan pendidikan:

1. melaksanakan program untuk menjaga kebugaran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;

2. menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat;

3. mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar satuan pendidikan yang tidak mengandung pemanis buatan, zat pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman;

4. melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang kesehatan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;

5. memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;

6. melaksanakan kebijakan dan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan adiksi.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 6

Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator

Kepala satuan pendidikan:

1. melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik dan tenaga kependidikan;

2. memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin;

3. memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi;

4. mengembangkan program keprofesionalan pendidik yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran;

5. memastikan pendidik memanfaatkan umpan balik yang diperoleh dałam evaluasi kinerja untuk merencanakan pengembangan profesional.

Butir 7

Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Indikator

Kepala satuan pendidikan:

1. memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan;

2. membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala;

3. melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan;

4. melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan;

5. melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua;

6. menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data.

Butir 8

Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator

Kepala satuan pendidikan memastikan:

1. pengelolaan anggaran satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan;

2. rencana anggaran satuan pendidikan disusun bersama dengan komite satuan pendidikan atau pihak terkait;

3. rencana anggaran satuan pendidikan menunjukkan sumber pendanaan dan alokasi pemanfaatannya;

4. pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan.

Butir 9

Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Indikator

Kepala satuan pendidikan memastikan:

1. tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran;

2. pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal;

3. terpenuhinya sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran secara mandiri atau bermitra;

4. terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan satuan pendidikannya.

Butir 10

Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Indikator

Kepala satuan pendidikan:

1. melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk penyusunan kurikulum satuan pendidikan;

2. mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum nasional;

3. menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11

Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Indikator

Pendidik:

1. memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia mau berusaha;

2. memberi perhatian kepada peserta didik yang memerlukan dukungan lebih/khusus;

3. menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk mengutarakan dan mengkritisi gagasan, berbagi pengetahuan terhadap sesama, mencoba, dan berkarya;

4. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan mengendalikan emosi dan disiplin diri melalui penentuan kesepakatan bersama dalam pembelajaran dan interaksi yang memberikan rasa aman.

Butir 12

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator

Pendidik:

1. menyusun kesepakatan belajar secara partisipatif;

2. tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan nonverbal dalam mengelola perilaku peserta didik;

3. mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik berbasis tanggung jawab dan konsekuensi;

4. membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar.

Butir 13

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator

Pendidik:

1. merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum satuan pendidikan;

2. menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi;

3. menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan pembelajaran;

4. melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam;

5. melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan tujuan pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan beragam pendekatan dan cara yang sesuai.

Butir 14

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.

Indikator

Pendidik:

1. memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar;

2. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran yang mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan berkarya;

3. memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan regulasi diri, keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan dan proses belajar melalui pengalaman belajar yang bermakna dan reflektif;

4. memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan peserta didik terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan karya anak bangsa;

5. memfasilitasi pembelajaran yang mendorong peserta didik melakukan refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di lingkungannya.

Draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian draft Instrumen Akreditasi BAN-PDM Tahun 2024. Semoga bermanfaat.